manfredodicrescenzo – Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 171.880 benih bening lobster (BBL) oleh petugas Avsec di Terminal Kargo Bandara Soetta. Informasi awal datang dari laporan terkait pengiriman ilegal melalui Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL), yang berada di area kargo bandara
Tim kepolisian langsung menyelidiki lokasi dan menemukan empat koli mencurigakan yang hendak dikirim ke Batam menggunakan pesawat Batik Air rute CGK–BTH. Setelah diperiksa, satu koli ternyata kosong sebagai modus pengelabuan, sementara tiga lainnya berisi benih lobster siap kirim. Barang tersebut sudah berada di dalam pesawat, tetapi berhasil dicegah sebelum keberangkatan.
“Baca juga: Menginspirasi UMKM Indonesia Pesta Rakyat Sampoerna“ [3]
Avsec Terlibat, Sindikat Terorganisir Terungkap
Dua petugas aviation security (Avsec) Bandara Soetta dengan inisial RK dan JS diketahui menerima bayaran sebesar Rp2 juta hingga Rp4 juta per koli. Mereka bertugas meloloskan paket dari pemeriksaan X-ray dan dijanjikan bayaran tambahan jika pengiriman berhasil sampai ke luar negeri.
Selain dua petugas Avsec, polisi juga menangkap lima warga sipil berinisial AH, WW, DS, RS, dan AN. Mereka berperan dalam mengemas, mengangkut dari Sukabumi ke bandara, serta berkoordinasi agar paket lolos dari pemeriksaan. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan lobster melibatkan sindikat terorganisir yang beroperasi lintas daerah. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Para Petugas Avsec Dijerat Tiga Undang-Undang Sekaligus
Polisi menjerat para tersangka kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan tiga undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ketiganya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penerapan tiga regulasi sekaligus bertujuan memberi efek jera terhadap pelaku perdagangan ilegal sumber daya alam. Pasalnya, tindakan ini merugikan ekosistem laut dan mengancam kelestarian populasi lobster di perairan Indonesia. Selain itu, negara juga mengalami kerugian ekonomi yang signifikan akibat aktivitas ekspor ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman Penjara dan Denda Maksimal
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga delapan tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp3 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Saat ini penyidik terus mendalami jaringan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan ini. Kepolisian juga bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bea Cukai untuk menutup celah dalam sistem pengawasan di jalur ekspor ilegal benih lobster.
Leave a Reply