Ini Kriteria Pekerja yang Tidak Dapat BSU Juni–Juli 2025

Ini Kriteria Pekerja yang Tidak Dapat BSU Juni–Juli 2025

manfredodicrescenzo – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni–Juli 2025. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Namun, tidak semua pekerja memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah kriteria yang membuat seseorang tidak berhak menerima BSU.

Tujuannya adalah agar bantuan ini tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya. Oleh karena itu, pekerja diimbau memahami kriteria tersebut untuk menghindari kesalahpahaman atau kekecewaan saat proses pengecekan.

“Baca juga: Migrain Orang Tua yang Rentan, Anak-Anak Dapat Mengalaminya“ [2]

Ini Daftar Pekerja yang Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah

Berdasarkan ketentuan dari Kemnaker, berikut adalah kelompok pekerja yang tidak akan menerima BSU Juni–Juli 2025:

  1. Pekerja yang menerima gaji lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
  2. Pekerja yang tidak terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya.

ASN, TNI, dan Polri Tidak Masuk Daftar Penerima BSU

Pemerintah kembali menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kelompok penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Keputusan ini diambil karena ketiga kelompok tersebut sudah memiliki sistem penggajian dan tunjangan yang dinilai memadai oleh negara.

Sejak awal program BSU digulirkan, pemerintah memang tidak menjadikan ASN, TNI, dan Polri sebagai sasaran utama. Fokus utama BSU tetap pada pekerja swasta yang terdampak secara ekonomi.

Dengan menyingkirkan ASN, TNI, dan Polri dari daftar penerima, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran secara lebih tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan.

Langkah ini juga penting untuk menjaga keadilan distribusi bantuan dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Penerima Bansos Lain Ditempatkan di Urutan Terakhir

Pekerja yang telah menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM tidak menjadi prioritas penerima BSU pada periode ini.

Pemerintah ingin memastikan tidak ada penerima ganda, agar bantuan bisa menjangkau lebih banyak orang yang belum mendapatkan dukungan.

Mereka yang belum pernah menerima bantuan apa pun akan mendapatkan prioritas utama dalam program BSU.

Meski begitu, penerima bansos lain masih memiliki peluang mendapatkan BSU, namun akan ditempatkan di urutan terakhir.

Tujuan kebijakan ini adalah menciptakan pemerataa

“Simak juga: Voopoo Argus G2, Pod Sistem yang Membawa Pengalaman Vaping ke Level Berikutnya“ [4]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *