manfredodicrescenzo –Tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu memenuhi halaman Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (17/6/2025). Uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam kasus korupsi fasilitas Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan lima korporasi di bawah Wilmar Grup.
Uang-uang itu dibungkus dalam plastik transparan, masing-masing senilai Rp1 miliar per bundel. Total uang tunai yang ditampilkan sebesar Rp2 triliun. Menurut Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, ini hanya sebagian kecil dari total sitaan senilai Rp11,88 triliun.
“Baca juga: Migrain Orang Tua yang Rentan, Anak-Anak Dapat Mengalaminya“ [2]
Lima Perusahaan Wilmar Terlibat dalam Skandal Dan Di Periksa Kejagung
Kelima perusahaan yang menjadi terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Semua terlibat dalam dugaan penyalahgunaan fasilitas CPO yang merugikan negara secara masif.
Sutikno menjelaskan bahwa Kejagung memilih hanya menampilkan sebagian dari uang sitaan demi alasan keamanan dan keterbatasan tempat. Langkah ini dinilai cukup untuk menunjukkan besarnya kerugian negara akibat korupsi tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat permohonan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung setelah vonis lepas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang sitaan ini diharapkan dapat meyakinkan Hakim Agung agar memberikan putusan yang sejalan dengan fakta kerugian negara yang sangat besar.
“Simak juga: Voopoo Argus G2, Pod Sistem yang Membawa Pengalaman Vaping ke Level Berikutnya“ [4]
Vonis Lepas dari Majelis Hakim Tuai Kritik
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lepas tiga perusahaan besar—PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan PT Musim Mas Grup. Hakim menyatakan bahwa meskipun perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan kerja sama dalam pemberian fasilitas ekspor CPO, tindakan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Hakim menilai tidak ada kerugian negara dan tidak ditemukan pemufakatan jahat dalam kasus tersebut. Putusan ini menuai sorotan publik karena bertolak belakang dengan nilai kerugian yang disampaikan Kejagung. Kejagung pun langsung mengajukan kasasi untuk memastikan para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan moral.





Leave a Reply