manfredodicrescenzo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meminta seluruh perbankan untuk segera memblokir 25.912 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. Instruksi ini disampaikan setelah OJK menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) sebagai bagian dari upaya nasional memberantas praktik judi daring yang marak terjadi.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kominfo,” ujarnya.
Bank diminta menerapkan proses Enhanced Due Diligence (EDD). Prosedur ini dilakukan guna menilai risiko transaksi secara lebih mendalam dan memverifikasi nasabah yang terindikasi memiliki keterlibatan dengan aktivitas mencurigakan.
Dengan penguatan koordinasi antara OJK, Kominfo, dan perbankan, pemerintah berharap dapat menutup celah keuangan yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Upaya ini juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan transaksi dan perlindungan nasabah di era ekonomi digital.
“Baca Juga: Final Fantasy XIV Akhiri Dukungan Windows 10 Mulai Akhir 2025″
OJK Dorong Bank Tingkatkan Sistem Deteksi Siber dan Ungkap Kerugian Rp4,1 Triliun Akibat Penipuan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan sistem keamanan siber di sektor perbankan. Dalam upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan digital, OJK meminta bank untuk terus meningkatkan kapabilitas deteksi insiden siber secara real-time.
Permintaan ini disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemantauan terhadap anomali transaksi harus dilakukan setiap saat. Deteksi dini dianggap krusial untuk mencegah praktik penipuan digital yang semakin kompleks.
“OJK telah meminta bank memperkuat kemampuan deteksi insiden siber, khususnya dalam memantau transaksi keuangan yang berpotensi fraud,” ujar Dian.
Upaya ini sejalan dengan meningkatnya risiko siber di sektor jasa keuangan. Pemanfaatan sistem pemantauan otomatis dan analisis data transaksi menjadi kunci dalam menanggulangi kejahatan siber yang terus berkembang.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyebut bahwa total kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah mencapai Rp4,1 triliun. Modus yang digunakan pelaku sangat bervariasi, mulai dari pinjaman online ilegal, skema investasi bodong, hingga pencurian data dan manipulasi identitas.
Kondisi ini mencerminkan urgensi kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk membangun sistem keuangan yang aman dan responsif.
“Baca Juga: Akun Sosial Stellar Blade Diretas, Disalahgunakan untuk Kripto”





Leave a Reply