manfredodicrescenzo – Perusahaan kecerdasan buatan Anthropic resmi memperoleh persetujuan akhir dari pengadilan Amerika Serikat atas penyelesaian gugatan class action terkait pelanggaran hak cipta. Nilai penyelesaian perkara tersebut mencapai US$1,5 miliar atau sekitar Rp26,8 triliun.
Keputusan ini menjadikan perkara tersebut sebagai salah satu penyelesaian gugatan hak cipta terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Putusan akhir disahkan oleh Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California.
“Baca Juga: Ryan Gosling Perankan Ghost Rider di Marvel Cinematic Universe”
Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan model kecerdasan buatan. Putusan tersebut juga memuat pandangan penting mengenai batas penggunaan wajar atau fair use dalam pengembangan AI.
Pengadilan Sahkan Kesepakatan Penyelesaian Gugatan Class Action
Menurut laporan Reuters, persetujuan akhir diberikan pada Senin, 20 Juli 2026, oleh Hakim Araceli Martinez-Olguin. Keputusan tersebut melanjutkan persetujuan pendahuluan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Hakim William Alsup sebelum memasuki masa pensiun.
Dalam kesepakatan tersebut, sekitar 500.000 karya yang menjadi bagian dari gugatan akan memperoleh kompensasi. Para pemegang hak cipta akan menerima pembayaran sebesar US$3.000 untuk setiap karya yang tercakup dalam penyelesaian.
Dana tersebut akan dibagikan kepada penulis maupun penerbit yang hak ciptanya menjadi bagian dari perkara. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme class action sehingga mencakup sejumlah besar pemegang hak.
Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang sempat diperkirakan berlanjut ke tahap persidangan penuh. Dengan penyelesaian tersebut, Anthropic menghindari proses pengadilan yang berpotensi menghasilkan ganti rugi lebih besar.
Kasus Berawal dari Penggunaan Jutaan Buku sebagai Data Pelatihan AI
Perkara ini bermula setelah pengadilan menemukan bahwa Anthropic mengunduh dan menyimpan jutaan buku berhak cipta. Koleksi tersebut digunakan sebagai bagian dari basis data pelatihan model AI perusahaan.
Dalam putusan sebelumnya, Hakim William Alsup menyatakan bahwa penggunaan buku berhak cipta untuk melatih model AI dapat dikategorikan sebagai fair use berdasarkan hukum hak cipta Amerika Serikat.
Pandangan tersebut dipandang sebagai salah satu keputusan penting bagi industri AI. Putusan itu memberikan dasar bahwa proses pelatihan model AI tidak secara otomatis melanggar hak cipta.
Namun, hakim juga menegaskan bahwa proses memperoleh materi pelatihan merupakan persoalan hukum yang berbeda. Legalitas penggunaan data tidak selalu sama dengan legalitas cara memperoleh data tersebut.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu aspek utama yang membedakan perkara Anthropic dengan berbagai gugatan AI lainnya.
Pengadilan Bedakan Buku yang Dibeli Secara Legal dan Diunduh dari Situs Bajakan
Dalam pemeriksaan perkara, pengadilan menemukan Anthropic memperoleh buku dari dua sumber yang berbeda. Sebagian buku dibeli secara sah sebelum dipindai menjadi data pelatihan.
Hakim menilai metode tersebut tidak melanggar hukum karena perusahaan memperoleh salinan buku melalui jalur yang legal. Setelah dibeli, buku kemudian diproses menjadi bagian dari data pelatihan AI.
Sebaliknya, pengadilan juga menemukan bahwa Anthropic mengunduh sejumlah besar buku dari situs pembajakan. Di antaranya adalah Library Genesis atau LibGen serta Pirate Library Mirror.
Menurut hakim, tindakan memperoleh materi dari situs ilegal tetap merupakan pelanggaran hak cipta. Penilaian tersebut berlaku terlepas dari bagaimana buku tersebut kemudian digunakan dalam proses pelatihan AI.
Persoalan mengenai penggunaan materi dari situs bajakan sebenarnya dijadwalkan memasuki tahap persidangan lanjutan. Namun, Anthropic memilih mencapai kesepakatan dengan para penggugat sebelum proses tersebut dimulai.
Langkah tersebut memungkinkan perusahaan mengakhiri sengketa tanpa menghadapi risiko putusan juri yang berpotensi menghasilkan ganti rugi lebih besar.
“Baca Juga: realme Batalkan Peluncuran GT 9 dan Neo 9″
Putusan Belum Menjadi Acuan bagi Seluruh Industri AI
Meski perkara telah resmi diselesaikan, putusan ini belum menjadi preseden yang mengikat seluruh industri AI di Amerika Serikat. Keputusan hanya berasal dari pengadilan tingkat distrik dan tidak pernah diajukan ke pengadilan banding.
Akibatnya, hakim dalam perkara lain masih memiliki kewenangan untuk mengambil kesimpulan hukum yang berbeda sesuai fakta setiap kasus. Dengan demikian, status hukum penggunaan karya berhak cipta dalam pelatihan AI masih dapat berkembang melalui putusan lain.
Saat ini, sejumlah perusahaan teknologi besar juga menghadapi gugatan serupa. Google, Meta, Midjourney, dan OpenAI masih menghadapi berbagai perkara terkait dugaan penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan model AI.
Selain itu, kelompok penerbit dan penulis yang mencakup Hachette, Cengage, Elsevier, novelis Scott Turow, serta S.C.R.I.B.E. juga telah mengajukan gugatan class action terhadap Google. Mereka menuduh perusahaan tersebut menggunakan karya berhak cipta tanpa izin untuk melatih model AI Gemini.
Penyelesaian perkara Anthropic menjadi salah satu perkembangan penting dalam hubungan antara industri AI dan hukum hak cipta. Meski demikian, berbagai sengketa yang masih berjalan menunjukkan bahwa kepastian hukum mengenai penggunaan data berhak cipta dalam pengembangan kecerdasan buatan masih akan terus menjadi perdebatan di pengadilan Amerika Serikat.





Leave a Reply