manfredodicrescenzo – Pemerintah Prancis berencana melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial mulai September 2026. Kebijakan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dampak ruang digital bagi anak dan remaja. Selain itu, Prancis juga akan memperluas larangan penggunaan smartphone hingga tingkat sekolah menengah atas. Langkah ini menandai pengetatan signifikan terhadap penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan.
“Baca Juga: Soundcore Luncurkan Sleep A30 dengan ANC Ganda”
Isu perlindungan anak di ranah digital menjadi perhatian utama pemerintah. Paparan konten daring dinilai berdampak pada kesehatan mental, perilaku sosial, dan keselamatan anak. Pemerintah menilai perlunya intervensi negara untuk membatasi akses yang berpotensi berbahaya. Rencana ini juga mencerminkan perubahan sikap pemerintah terhadap peran media sosial dalam kehidupan remaja.
Pernyataan Emmanuel Macron dan Kekhawatiran Kekerasan Remaja
Presiden Emmanuel Macron menilai media sosial berkontribusi terhadap meningkatnya kekerasan di kalangan anak muda. Ia menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam berbagai kesempatan publik. Macron mendorong Prancis mengikuti langkah Australia yang melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Australia menerapkan kebijakan tersebut sejak Desember 2025.
Dalam pidato malam Tahun Baru, Macron tidak menyebut rencana legislasi secara rinci. Namun, ia menegaskan komitmen negara melindungi anak dan remaja dari dampak layar digital. “Lindungi anak-anak dan remaja kita dari media sosial dan layar HP,” kata Macron, dikutip Reuters. Pernyataan tersebut memperkuat sinyal politik pemerintah terkait regulasi baru.
Dorongan Macron juga muncul setelah insiden kekerasan di lingkungan sekolah. Pada Juni 2025, ia mengangkat isu ini di tingkat Uni Eropa. Saat itu, terjadi kasus penusukan fatal di sebuah sekolah di Prancis timur. Peristiwa tersebut memperkuat narasi hubungan antara paparan digital dan perilaku agresif.
Rancangan Undang-Undang dan Mekanisme Verifikasi Usia
Pemerintah Prancis dikabarkan akan menyerahkan rancangan undang-undang pada awal Januari 2026. Regulasi ini akan mengatur mekanisme verifikasi usia secara hukum. Media Le Monde dan France Info melaporkan aturan tersebut menjadi dasar penegakan larangan. Fokus utama terletak pada kewajiban platform memverifikasi usia pengguna.
Sebelumnya, Prancis telah mengesahkan undang-undang serupa pada 2023. Aturan itu mewajibkan platform memperoleh izin orang tua bagi pengguna di bawah 15 tahun. Namun, penerapannya menghadapi kendala teknis yang signifikan. Sistem verifikasi usia dan identitas dinilai belum efektif dan mudah diakali.
Rancangan baru diharapkan menutup celah tersebut dengan kerangka hukum yang lebih tegas. Pemerintah ingin memastikan platform bertanggung jawab atas akses anak. Regulasi ini juga akan memperjelas sanksi bagi pelanggaran. Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan lebih konsisten.
Perluasan Larangan Smartphone di Lingkungan Sekolah
Prancis telah melarang penggunaan ponsel di sekolah dasar dan menengah pertama sejak 2018. Kebijakan tersebut dinilai berhasil mengurangi distraksi belajar. Rencana terbaru akan memperluas larangan ke sekolah menengah atas. Perluasan ini dijadwalkan mulai berlaku pada September 2026.
Pemerintah menilai penggunaan smartphone di sekolah berdampak pada konsentrasi dan interaksi sosial. Larangan di tingkat menengah atas bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus. Kebijakan ini juga sejalan dengan pembatasan akses media sosial. Sekolah diposisikan sebagai ruang aman dari tekanan digital.
Implementasi kebijakan ini akan melibatkan pihak sekolah dan pemerintah daerah. Mekanisme pengawasan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing institusi. Pemerintah menekankan pendekatan edukatif, bukan semata-mata represif. Sosialisasi kepada siswa dan orang tua menjadi bagian penting.
“Baca Juga: Autofocus Kamera Generasi Baru Fokus ke Seluruh Bidang”
Konteks Global dan Perbandingan dengan Negara Lain
Langkah Prancis sejalan dengan tren global pengaturan akses anak ke media sosial. Selain Australia, Denmark dan Malaysia juga merencanakan pembatasan serupa. Negara-negara tersebut menilai perlindungan anak memerlukan regulasi tegas terhadap platform digital. Isu kesehatan mental remaja menjadi perhatian utama.
Pada November 2025, Parlemen Eropa mengimbau penetapan batas usia minimum. Imbauan ini bertujuan mengurangi masalah kesehatan mental akibat paparan berlebihan. Dorongan tersebut memperkuat legitimasi langkah Prancis di tingkat regional. Regulasi nasional diharapkan selaras dengan kebijakan Uni Eropa.
Sebagai perbandingan, Indonesia telah memiliki PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur perlindungan anak di ranah digital. Namun, sanksinya dinilai belum memberikan efek jera. Australia menerapkan denda hingga 49,5 juta dolar Australia bagi platform pelanggar. Perbandingan ini menyoroti tantangan penegakan regulasi digital di berbagai negara.





Leave a Reply