manfredodicrescenzo – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai sikap yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keputusan penahanan diambil karena adanya ketidakpatuhan terhadap proses pemeriksaan. Menurutnya, sikap tersebut dikhawatirkan dapat menghambat jalannya penyidikan.
“Baca Juga: Chery Hadirkan 22 Bengkel Siaga Mudik 2026″
Ia menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil langkah penahanan. Salah satu pertimbangan utama adalah potensi terganggunya proses penyidikan.
“Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya pada Senin, 9 Maret.
Polisi Soroti Keputusan Richard Lee Live TikTok Saat Jadwal Pemeriksaan
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa Richard Lee tidak menghadiri undangan pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Sebagai gantinya, ia melakukan siaran langsung di platform TikTok pada waktu yang bersamaan.
Menurut keterangan kepolisian, kegiatan tersebut dilakukan di akun pribadi milik Richard Lee. Siaran langsung itu disebut berkaitan dengan kegiatan promosi produk milik perusahaannya.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Richard Lee kepada penyidik, kegiatan live tersebut merupakan bagian dari pekerjaannya. Ia disebut melakukan promosi produk milik CV Athena.
Meski demikian, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengambil langkah penahanan.
Richard Lee Bantah Menghindari Pemeriksaan Polisi
Di sisi lain, Richard Lee menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menghindari proses pemeriksaan. Ia mengaku tetap bersedia menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Namun Richard tidak membantah bahwa dirinya memilih melakukan siaran langsung di TikTok pada waktu yang sama dengan jadwal pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari kewajiban pekerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan. Meski demikian, kepolisian tetap menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap panggilan penyidik.
Kasus Berawal dari Laporan Dokter Detektif
Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terkait produk kesehatan.
Produk yang dipasarkan oleh Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya berada di bawah pengawasan medis.
Produk tersebut disebut dijual secara bebas kepada masyarakat tanpa kontrol yang memadai. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi risiko kesehatan bagi konsumen.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Baca Juga: SK Hynix Siapkan LPDDR6 untuk Era Smartphone AI”
Richard Lee Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil penyidikan, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran produk kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Selain itu, Richard Lee juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia diduga telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat baik secara materiil maupun dari sisi kesehatan.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Kepolisian menyatakan akan terus mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.





Leave a Reply