manfredodicrescenzo –Kepolisian Republik Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan narkotika. Tujuh anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan atau penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan ini dilakukan secara kolaboratif antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Penegakan ini menunjukkan keseriusan internal Polri dalam menindak personel yang melanggar hukum, termasuk dalam kasus-kasus yang menyangkut narkotika.
“Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi (melakukan penangkapan),” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, kepada wartawan pada Kamis (10/7/2025).
Hingga saat ini, belum dijelaskan secara rinci mengenai peran masing-masing dari tujuh polisi yang diamankan, termasuk keterlibatan mereka dalam jaringan pengedaran atau sekadar penyalahgunaan. Proses penyelidikan dan pendalaman kasus masih terus berlangsung oleh pihak berwenang.
Penanganan tegas ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba.
Polri Siap Beri Sanksi Berat bagi Anggota yang Terlibat Narkoba di Nunukan
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara. Penegasan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyusul penangkapan tujuh personel polisi yang diduga melanggar hukum dalam perkara narkotika.
Brigjen Eko belum membeberkan secara rinci identitas atau jabatan para oknum tersebut. Namun, informasi awal menyebut bahwa sebagian dari mereka berasal dari satuan yang seharusnya memberantas peredaran narkotika, yakni Satuan Reserse Narkoba. Fakta ini menambah keprihatinan publik sekaligus menjadi alarm bagi institusi kepolisian terkait integritas di lapangan.
“Anggota Polri yang terlibat akan kita tindak lebih keras,” ujar Brigjen Eko kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Polri telah menyiapkan langkah hukum dan etik terhadap para pelaku. Bagi yang terbukti bersalah, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses penanganan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui peradilan umum maupun sidang etik internal.
“Ya ikut mekanisme aturan hukum,” tambah Eko menegaskan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kapolri untuk membasmi penyalahgunaan narkoba, termasuk di lingkungan internal. Penanganan tegas terhadap kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai penegak hukum yang profesional dan bebas dari pengaruh narkotika.
Sebagai tambahan, berdasarkan data Divisi Propam Polri, sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 30 personel diberhentikan secara tidak hormat akibat keterlibatan dalam kasus narkoba. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan pembinaan berkelanjutan, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Simak juga: Langkah-langkah Mendaftar Akun SSCASN untuk Seleksi CPNS 2024“ [4]





Leave a Reply