manfredodicrescenzo – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia telah memutus akses aplikasi Zangi. Layanan pesan milik Secret Phone, Inc., setelah dugaan keterlibatan aplikasi tersebut dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Langkah ini diambil karena Zangi tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Pemblokiran ini adalah bagian dari penegakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.
“Baca Juga: Samsung Akan Luncurkan Layanan Penyimpanan Cloud Sendiri”
Zangi Tidak Penuhi Kewajiban Pendaftaran PSE Privat
Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi. Pendaftaran sebagai PSE Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan di Indonesia. “Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” ujar Alex dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Selasa (21/10). Zangi, meskipun sudah digunakan oleh masyarakat Indonesia, tidak terdaftar dalam sistem PSE Privat. Sehingga Komdigi mengambil tindakan dengan memblokir akses aplikasi tersebut.
Komdigi Tegaskan Pentingnya Keamanan Digital
Pemblokiran ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan penyelenggara sistem elektronik mematuhi regulasi yang ada. Komdigi menegaskan bahwa setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia wajib mendaftarkan diri melalui sistem OSS (Online Single Submission). Langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan ruang digital nasional dan memastikan bahwa semua penyelenggara layanan digital beroperasi sesuai dengan hukum Indonesia.
Keterlibatan Zangi dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Aplikasi Zangi juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, yang melibatkan selebritas Ammar Zoni. Ammar, yang sebelumnya dikenal sebagai suami Irish Bella, terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan. Transaksi dilakukan menggunakan aplikasi Zangi, yang memungkinkan komunikasi antara tersangka dan pihak luar. Setelah kasus ini terungkap, Ammar dipindahkan ke lapas Nusakambangan dengan enam narapidana lainnya untuk ditempatkan di lapas high-risk Karanganyar.
“Baca Juga: Shuhei Yoshida: PlayStation Harus Lebih dari Sekadar Grafis”
Pemerintah Imbau PSE Privat Daftar Sesuai Hukum Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Komdigi mengimbau semua penyelenggara sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera mendaftar sebagai PSE Privat. Pendaftaran ini dilakukan melalui sistem OSS, yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi dan memastikan setiap penyelenggara memenuhi standar hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia, guna menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terjamin.
Dengan meningkatnya penggunaan layanan digital, terutama aplikasi komunikasi, peraturan ini menjadi semakin penting untuk menjamin keamanan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan layanan, seperti yang terjadi dalam kasus narkoba di Rutan Salemba. Pemblokiran terhadap Zangi menjadi pengingat bagi perusahaan teknologi untuk mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.





Leave a Reply